Senin, 01 Oktober 2012

Undang - Undang Dasar dan Konstitusi


Kata Undang-Undang Dasar oleh para Founding Fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
            Dalam kepustakaan Belanda, menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
            Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan:
·         Undang-Undang Dasar suatu  negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu
·         Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis
·         Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan  terpelihara dalam  praktek  penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis

Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan  tatakerja antar unit atau  lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu  kerja yang efektif, dan  produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.
            Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
1.         Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud
2.         Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma                    yang  mendasari kehidupan bersama
3.         Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan   bermasyarakat dan bernegara
4.         Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya

Minggu, 16 September 2012

Pengertian Negara

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi ini yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara Menurut Para ahli
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

George Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

George Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Rabu, 02 Mei 2012

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
         Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kamis, 01 Maret 2012

Pembukaan UUD 1945 (preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas  dunia  harus  dihapuskan,  karena  tidak  sesuai  dengan  peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah  sampailah  kepada  saat yang  berbahagia  dengan  selamat  sentausa mengantarkan rakyat  Indonesia ke depan pintu  gerbang  kemerdekaan  Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.



Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber hukum yang dipakai dalam Agama Islam bersumber pada Al-Qur'an & Al Hadis. Al-Qur'an & Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Selain keduanya, ada juga sumber yang lainnya yang dapat dijadikan sumber hukum, yaitu Ijtihad.

Al-Qur'an menurut istilah berarti kumpulan wahyu Allah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. lewat malaikat Jibril sebagai pedoman hidup bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, serta termasuk beribadah bagi orang yang membacanya.

Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua stelah Al-Qur'an. Hadis adalah segala perilaku Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Pengertian hadis tersebut identik dengan "sunnah".

Ijtihad berasal dari kata jahada, berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti menjelaskan dengan tenaga & pikiran dengan sungguh-sungguh untul menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Ijtihad berfungsi untuk memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya sacara pasti di dalam Al-Qur'an dan Al Hadis.

Selasa, 17 Januari 2012

10 Sifat Allah dalam Asmaul Husna

1.     Ar Rahman
        Allah swt. Bernama Ar Rahman (yang Maha Pemurah), karena Dia melimpahkan RahmatNya kepada seluruh makhluknya tanpa pandang bulu.

2.     Ar Rahim
        Selain Maha Pengasih, Allah juga Maha Penyayang, oleh karena Dia juga bernama Ar-Rahim, Allah selalu melimpahkan sifat Ar Rahim kepada seluruh hamba-Nya yang beriman secara tetap atau bersifat kekal, bukan saja di dunia tetapi juga dalam hidup di alam kubur dan alam akhirat. Jika seluruh anggota masyarakat telah beriman dan bertakwa kepada-nya, maka Allah akan menurunkan rahmat-Nya berupa kehidupan yang aman, tenteram, adil, dan makmur, bahagia dunia maupun akhirat.

3.     Al Quddus
        Allah swt. bernama Al-Quddus (Mahasuci). Hal ini disebabkan, antara lain karena Zat Allah swt. itu Maha Tunggal, suci atau bersih dari sekutu, tidak beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada yang setara dangan-Nya. Selain itu Allah swt. pun Mahasuci, bersih dari segala kekurangan.

4.     As Salam
        Kesejahteraan atau keselamatan yang dimiliki umat manusia tidak akan mungkin menyamai keselamatan Allah. Karena kesejahteraan atau keselamatan manusia bersumber dari allah.

5.     Al Mu'min
        Allah bernama Al Mu'min karena Allah Maha Memberi Keamanan atau Maha Terpercaya karena pada hakikatnya kehidupan yang aman atau sentosa yang dialami umat manusia, baik secara individu, keluarga maupun kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara adalah pemberian Allah swt. Selain itu Allah adalah Tuhan Yang Maha Terpercaya. Dia selalu menepati wa'dun (janji) dan melaksanakan wa'id (ancaman-Nya)

6      Al 'Adlu
        Al 'Adlu berarti Mahaadil dan sangat sempurna keadilan-Nya. Allah Mahaadil karena Allah selalu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, sesuai dengan keadilan-Nya yang Maha Sempurna.

7.     Al Malik
        Al Malik berarti Maha Merajai. Tidak ada raja yang memiliki kedudukan dan kekuasaan yang sama dengan Allah swt. apalagi melebihi. Allah swt. adalah Tuhan Yang Mahatinggi dan Raja yang sebenarnya, yang mengatur mangendalikan kerajaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya sendiri.

8.     Al Khalik
        Al Khalik berarti yang Maha Pencipta. Alam semesta tidak mungkin tercipta dengan sendirinya atau secara kebetulan. Alam semesta pasti ada yang menciptakan dan Allah swt. lah sang pencipta itu.

9.     Al Gaffar
        Secara bahasa Al Gaffar berarti yang Maha Pengampun. Allah bernama Al Gaffar sebab Allah swt. yang Maha Pengampun, yang memiliki kebebasan penuh untuk memberikan ampunan dosa kepada hamba yang dikehendaki-Nya.

10.    Al Hasib
         Al Hasib berarti yang membuat perhitungan. Dalam menciptakan alam semesta denagn segala isinya allah swt. memperhitungkan dengan cermat. Oleh karena itu, tidak ada satu pun ciptaan Allah swt. yang sia-sia dan tidak berguna. Selain itu Al-Hasib berarti bahwa Allah memperhitungkan segala amal manusia ketika di dunia dan akan dihisab atau diperhitungkan di alam akhirat oleh Allah swt. dengan seteliti-telitinya.