Undang - Undang Dasar dan Konstitusi
Kata
Undang-Undang Dasar oleh para Founding
Fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond =
dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund = dasar, gesetz =
undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
Dalam kepustakaan Belanda, menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan:
Dalam kepustakaan Belanda, menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan:
·
Undang-Undang Dasar
suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukum dasar negara itu
·
Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis
·
Undang-Undang Dasar itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis
Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan.
Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak
dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara,
perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang
sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga
menentukan tatahubungan dan tatakerja
antar unit atau lembaga yang terdapat
dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu kerja yang efektif, dan produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.
Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
1. Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud
2. Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama
3. Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
4. Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya
Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
1. Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud
2. Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama
3. Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
4. Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya