Senin, 01 Oktober 2012

Undang - Undang Dasar dan Konstitusi


Kata Undang-Undang Dasar oleh para Founding Fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
            Dalam kepustakaan Belanda, menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
            Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan:
·         Undang-Undang Dasar suatu  negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu
·         Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis
·         Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan  terpelihara dalam  praktek  penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis

Konstitusi berasal dari kata latin contituere, yang artinya menetapkan atau menentukan. Maka dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban anggota suatu organisasi, atau warganegara suatu negara, perlindungan terhadap anggota atau warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama anggota atau warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan  tatakerja antar unit atau  lembaga yang terdapat dalam suatu organisasi atau negara sehingga akan terjalin suatu  kerja yang efektif, dan  produktif, sesuai wawasan yang dianutnya.
            Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body of fundamental rules and principles of a nation, state or body politic, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
1.         Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit dan lembaga secara horisontal maupun vertikal dalam kehidupan bersama dimaksud
2.         Peraturan-peraturan dasar tersebut mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma                    yang  mendasari kehidupan bersama
3.         Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan   bermasyarakat dan bernegara
4.         Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya