Kamis, 01 Maret 2012

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber hukum yang dipakai dalam Agama Islam bersumber pada Al-Qur'an & Al Hadis. Al-Qur'an & Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Selain keduanya, ada juga sumber yang lainnya yang dapat dijadikan sumber hukum, yaitu Ijtihad.

Al-Qur'an menurut istilah berarti kumpulan wahyu Allah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. lewat malaikat Jibril sebagai pedoman hidup bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, serta termasuk beribadah bagi orang yang membacanya.

Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua stelah Al-Qur'an. Hadis adalah segala perilaku Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Pengertian hadis tersebut identik dengan "sunnah".

Ijtihad berasal dari kata jahada, berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti menjelaskan dengan tenaga & pikiran dengan sungguh-sungguh untul menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Ijtihad berfungsi untuk memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya sacara pasti di dalam Al-Qur'an dan Al Hadis.

0 komentar: