Kamis, 01 Maret 2012

Pembukaan UUD 1945 (preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas  dunia  harus  dihapuskan,  karena  tidak  sesuai  dengan  peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah  sampailah  kepada  saat yang  berbahagia  dengan  selamat  sentausa mengantarkan rakyat  Indonesia ke depan pintu  gerbang  kemerdekaan  Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.



Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber hukum yang dipakai dalam Agama Islam bersumber pada Al-Qur'an & Al Hadis. Al-Qur'an & Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Selain keduanya, ada juga sumber yang lainnya yang dapat dijadikan sumber hukum, yaitu Ijtihad.

Al-Qur'an menurut istilah berarti kumpulan wahyu Allah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. lewat malaikat Jibril sebagai pedoman hidup bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, serta termasuk beribadah bagi orang yang membacanya.

Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua stelah Al-Qur'an. Hadis adalah segala perilaku Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Pengertian hadis tersebut identik dengan "sunnah".

Ijtihad berasal dari kata jahada, berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti menjelaskan dengan tenaga & pikiran dengan sungguh-sungguh untul menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Ijtihad berfungsi untuk memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya sacara pasti di dalam Al-Qur'an dan Al Hadis.